
Zakat Penghasilan/Profesi (Harta Berkah Dengan Berbagi)
Keterangan
Zakat Penghasilan/Profesi
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau gaji seseorang jika telah mencapai nishab (batas minimal) dan haul (masa satu tahun).
Cara Menghitung Zakat Penghasilan:
- Tentukan Nishab
- Nishab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas saat ini Rp 1.000.000/gram, maka nishabnya adalah Rp 85.000.000 per tahun atau sekitar Rp 7.083.000 per bulan.
- Hitung Penghasilan Kotor
- Jumlahkan semua pendapatan bulanan, baik dari gaji, bonus, honor, atau sumber lain.
- Kurangi Kebutuhan Pokok (opsional menurut sebagian ulama)
- Beberapa ulama memperbolehkan mengurangi kebutuhan dasar seperti biaya hidup, cicilan pokok, atau utang sebelum menghitung zakat.
- Hitung Zakat yang Harus Dibayar
- Jika penghasilan bersih atau kotor telah mencapai nishab, zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total pendapatan.
- Contoh: Jika penghasilan per bulan Rp 10.000.000, maka zakatnya:
2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan
Ajakan Membayar Zakat
Sahabat, zakat penghasilan adalah bentuk syukur atas rezeki yang Allah berikan. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Jika penghasilan kita telah mencapai nishab, jangan tunda untuk menunaikan zakat.
Mari bersama-sama berbagi keberkahan dengan membayar zakat penghasilan! 🤲✨
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka... (QS. At-Taubah: 103)
Salurkan zakat Anda melalui Babuarroyyan untuk membantu lebih banyak orang yang berhak menerima. Semoga Allah melipatgandakan keberkahan rezeki kita. Aamiin.
-
Februari, 12 2025
Campaign is published

